WhatsApp Icon

Menko Yusril Tekankan Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat

14/10/2026  |  Penulis: HUMAS

Bagikan:URL telah tercopy
Menko Yusril Tekankan Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat

Dokumentasi Baznas RI - Menko Yusril Tekankan Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat

JAKARTA — BAZNAS Kota Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta. Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”.

Dalam pembukaan Rakornas, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Yusril berharap, Rakornas dapat melahirkan gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan zakat, sehingga posisi dan peran BAZNAS semakin kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan untuk memperjelas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Melalui Rakornas BAZNAS 2026, diharapkan lahir langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat nasional agar semakin produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Press Release Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Tangerang.

Lihat Daftar Rekening →